BLOG

Ecommerce : Meraih Peluang dan Kesempatan Bisnis di Abad Ekonomi Digital

Potensi e-Commerce di Indonesia

Indonesia memiliki potensi ekonomi yang besar, dengan kekayaan alam yang melimpah, tenaga kerja muda dalam jumlah besar, dan laju urbanisasi yang cepat. Indonesia mencatat tingkat pertumbuhan ekonomi yang mengesankan selama satu dekade terakhir, rata-rata 5% per tahun. Indonesia telah membuat langkah besar dalam kemajuan sosial dan pengelolaan ekonomi, dan sedang berusaha mencapai target berikutnya, yaitu menjadi negara berpendapatan menengah pada tahun 2025. Untuk mencapai target yang ambisius ini, Indonesia harus meningkatkan pertumbuhan ekonominya menjadi 7% per tahun. Pemanfaatan teknologi digital, khususnya diantara UKM (Usaha Kecil Menengah) dan start up company, dapat memberikan penambahan yang dibutuhkan sebesar 2%.

 

Pemantapan sektor ekonomi digital akan memainkan peranan penting bagi Indonesia guna mencapai seluruh potensinya. Dengan semakin banyaknya usaha kecil dan menengah (UKM) yang terlihat dalam ekonomi digital melalui pita lebar (broadband), bisnis elektronik (e-commerce), media sosial, teknologi awan (cloud), dan platform telepon seluler/ponsel (mobile platforms), UKM dapat bertumbuh lebih cepat dari segi pendapatan dan penyediaan lapangan kerja, serta menjadi lebih inovatif dan lebih kompetitif untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Pemerintah memiliki visi untuk menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020. Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia, mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone) mencapai 71 juta orang. Dengan potensi yang begitu besar, pemerintah menargetkan bisa tercipta 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar USD 10 miliar dengan nilai e-commerce mencapai USD 130 miliar pada tahun 2020.

“Masalahnya, kita belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan atau ketentuan terkait e-commerce yang tidak mendorong tumbuh kembangnya kegiatan ekonomi masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIV, Kamis (10/11), di Istana Kepresidenan, Jakarta. Karena itulah pemerintah merasa perlu menerbitkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-Commerce untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global. Peta jalan e-commerce ini sekaligus dapat mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.

“Caranya adalah memberikan kepastian dan kemudahan, berusaha dalam memanfaatkan e-commerce dengan menyediakan arah dan panduan strategis untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019,” tambah Darmin. Menurut Darmin, kebijakan ini akan mengutamakan dan melindungi kepentingan nasional, khususnya terhadap UMKM serta pelaku usaha pemula (startup). Selain itu, juga mengupayakan peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-commerce). Kebijakan ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral dan rencana tindak lanjut pelaksanaan e-commerce pada bidang tugas masing-masing.

Dalam Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce yang segera terbit ini, terdapat 8 aspek regulasi, yaitu:

  1. Pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4) angel capital; (5) seed capital dari Bapak Angkat; (6) crowdfunding; dan (7) pembukaan DNI.
  2. Perpajakan dalam bentuk: (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi startup e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 Miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce.
  3. Perlindungan Konsumen melalui: (1) Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik; (2) harmonisasi regulasi; (3) sistem pembayaran perdagangan dan pembelanjaan barang/jasa pemerintah melalui e-commerce; dan (4) pengembangan national payment gateway secara bertahap.
  4. Pendidikan dan SDM terdiri dari: (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi ecommerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.
  5. Logistik melalui: (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) penguatan perusahaan kurir lokal/nasional; (3) pengembangan alih data logistik UMKM; dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota.
  6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.
  7. Keamanan siber (cyber security): (1) penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce; (2) public awareness tentang kejahatan dunia maya; dan (3) Penyusunan SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.
  8. Pembentukan Manajemen Pelaksana dengan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.

Beberapa manfaat ecommerce dan teknologi digital bagi UKM dan startup
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh Deloitte terdapat empat tingkat keterlibatan UKM secara digital berdasarkan adopsi teknologi, keberadaan dalam jaring atau daring (online), serta penggunaan media social dan pemberdayaan e-commerce. Hal ini didasarkan pada pemahaman terhadap perekonomian Indonesia dan survey terbaru terhadap 437 UKM di Indonesia.

Tingkat penggunaan teknologi digital bagi UKM

  1. Bisnis luar jaring/luring (offline) : Tanpa akses broadband, tanpa computer atau ponsel pintar dan tidak memiliki situs jejaring.
  2. Bisnis online dasar (basic): Ada akses broadband, memiliki perangkat digital seperti computer atau ponsel pintar dan keberadaan online statis. Dalam bisnis online dasar meliputi diantaranya bisnis dengan situs jejaring standar dan informasi yang terbatas, bisnis yang terdaftar di direktori online dan portal informasi non-interaktif online lainnya.
  3. Bisnis online menengah (intermediate) : terlibat langsung dalam jejaring social, melalui kombinasi situs jejaring yang terintegrasi dengan media social, live chat atau utas (thread) pelanggan dalam situs jejaring.
  4. Bisnis online lanjutan (advanced): memiliki konektivitas canggih, jejaring social terintegrasi dan kemampuan bisnis e-commerce.

Keuntungan penggunaan teknologi digital bagi UKM di Indonesia

  1. Kenaikan pendapatan hingga 80% ;
  2. Satu setengah kali lebih mungkin untuk meningkatkan kesempatan kerja;
  3. 17 kali lebih mungkin untuk menjadi inovatif;
  4. UKM yang lebih banyak menggunakan teknologi digital menjadi lebih kompetitif secara internasional.

Berbagai cara teknologi digital memicu kemajuan bisnis di Indonesia. Teknologi digital memicu kemajuan bisnis dengan cara yang berbeda-beda di Indonesia. Teknologi membantu bisnis di Indonesia dengan meningkatkan komunikasi, beroperasi secara lebih efisien, mengatasi hambatan untuk mengakses jasa pelatihan dan layanan keuangan, dan menjangkau lebih banyak pelanggan. Beberapa contoh diuraikan di bawah ini :

HijUp: menembus pasar international melalui bisnis online. HijUp.com adalah bisnis e-commerce untuk busana muslim pertama di Indonesia. HijUp telah berkembang dari hanya memiliki 2 karyawan dan mengelola 14 merek mode wanita pada saat diluncurkan di tahun 2011 menjadi bisnis yang memiliki 48 karyawan dan menawarkan lebih dari 140 merek saat ini. Para pemasok bisnis ini mencakup sejumlah kecil produsen besar, namun kebanyakan pemasok HijUp adalah usaha kecil.

Kilas balik di tahun 2011, HijUp diluncurkan dengan serangkaian video “how-to” di YouTube untuk mengajarkan perempuan cara memakai hijab yang kreatif. Seri video ini tidak hanya sukses luar biasa dalam menampilkan produk HijUp, namun juga membuat HijUp memiliki banyak pengikut online dan menghasilkan pertumbuhan angka penjualan yang signifikan. Dalam empat tahun berikutnya, HijUp bekerja sama dengan pencipta konten lainnya seperti penulis blog (blogger), pengunggah video (video bloggers) dan penata rias (make-up artist) untuk menambah tutorial dankonten yang berkaitan dengan dunia mode. Penggunaan teknologi online memungkinkan HijUp untuk menembus pasar luar negeri tanpa hambatan yang berarti. Belakangan ini, 30% dari lalu lintas ke media YouTube yang dimiliki HijUp berasal dari luar Indonesia dan ekspor HijUp ke negara-negara ASEAN lainnya menyumbang lebih dari 20% dari pendapatan HijUp.

Holycow Steakhouse: Inovasi didukung oleh teknologi digital

Holycow steakhouse adalah jaringan restoran yang menawarkan berbagai makanan premium seperti daging sapi wagyu. Bisnis ini dimulai pada tahun 2010 sebagai warung pinggir jalan dan dengan cepat berkembang menjadi restoran yang memiliki cabang tersebar di 12 lokasi di seluruh Indonesia. Kisah ini merupakan kejadian nyata tentang perjuangan sebuah bisnis yang menggunakan internet untuk membangun reputasi, memikat pelanggan baru, serta berkomunikasi antar cabang dan jaringan rantai pemasoknya.

Pada bulan Juli 2012, Holycow meluncurkan kampanye logo di media social dan di seluruh cabang restorannya – sebuah video laptop singkat, yang dibuat untuk mengundang pelanggan agar memilih dan mengumpulkan karya desain logo Holycow, beredar luas di media sosial. Kampanye ini ditonton lebih dari 58 juta kali, menerima sekitar 10.000 kicauan (tweet) terkait dan memperoleh 700 surat suara yang dikumpulkan di seluruh jaringan restoran Holycow. Kampanye online inovatif ini memberikan keuntungan besar dari segi penjualan dan pengenalan merek bagi Holycow, sementara biaya yang dikeluarkan terbilang minim jika dibandingkan dengan cara periklanan tradisional dengan dampak yang sama.

Grafik kiri menjelaskan Manfaat Teknologi yang Dirasakan UMKM dan grafik kanan menunjukan kenaikan pendapatan yang diharapkan oleh keterlibatan secara digital, % kenaikan berdasarkan tingkat pertumbuhan.

Penulis : Buce Darmawan, Konsultan Senior Proxsis IT

Sumber: proxsisgroup.com

Rate this post
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.